Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sesuatu yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan; pekerjaan; tugas menurut hukum. Salah satu kewajiban itu adalah wajib pajak (menurut KBBI), adalah kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dsb.) berdasarkan undang-undang; orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak.
Kewajiban ini pun dinasihatkan oleh firman Tuhan kepada kita, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, salah satunya dalam Matius 22:15-22. Yesus menasihatkan agar murid-murid orang-orang Farisi, orang-orang Herodian dan murid-murid-Nya untuk memberikan kepada Kaisar (negara) apa yang wajib diberikan kepada Kaisar (negara). Nasihat yang sama juga disampaikan oleh Paulus dalam Roma 13:7, “Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai;...”
Tema “Penuhilah Kewajibanmu!” sangatlah relevan di masa pandemi ini, khususnya kewajiban membayar pajak. Dalam hal apa relevansinya? Bukankah justru dalam masa seperti ini, ada pengampunan pajak atau pengurangan pajak? Bukankah keadaan masyarakat secara umum mengalami krisis, termasuk keuangan? Lalu apa relevansinya?
Begini singkat ceritanya: Seorang teman yang bekerja di bidang perpajakan menyampaikan bahwa seluruh tubuhnya sangat lelah setelah seharian bekerja. Lalu saya mengatakan agar dia meminta waktu cuti atau istirahat barang satu dua hari. Kemudian dia menjawab: “Aku tidak memiliki alasan kuat untuk itu. Alasan sakit harus ada surat keterangan dari dokter. Mau memeriksakan diri ke rumah sakit, aku kuatir dan takut terjangkit atau tertular virus korona. Jadi yang kulakukan hanyalah makan dan istirahat secukupnya, lalu ditambah makan atau minum vitamin sebagai suplemen. Soalnya sebisa mungkin aku harus masuk kantor. Kami dan sektor pekerjaan kami justru sangat dibutuhkan dalam masa pandemi ini, yaitu mencari tambahan pendapatan negara melalui pajak, terutama pajak yang terhutang atau belum dibayarkan ke negara. Sebab pendapatan inilah yang akan digunakan negara untuk membantu masyarakat menghadapi dampak yang diakibatkan pandemi korona ini.”
Beberapa hari berikutnya teman itu menyampaikan pesan melalui WhatsApp bahwa di masa pandemi pemerintah mengupayakan beragam program untuk mengatasi beragam masalah yang timbul sebagai efek pandemi. Pajak yang diharapkan menjadi tulang punggung negara tidak lagi bisa maksimal jumlahnya karena ada berbagai insentif yang diberikan agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan; agar keselamatan dan kesehatan perekonomian masyarakat terjamin. Sebab pajak memenuhi 75% kebutuhan keuangan negara. Untuk itu sebagai warga negara Indonesia dan warga gereja kita harus patuh dan taat pajak. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya!
Mendengar cerita dan pesan itu, maka sangatlah relevan anjuran, agar kita memenuhi kewajiban membayar pajak. Penuhilah kewajibanmu terhadap negara dan jangan abaikan kewajibanmu terhadap Allah! Penuhilah kewajiban kita! TMP