Persyaratan Pindah Anggota Jemaat GKIKB ke Gereja Lain (Attestasi Keluar)
Jemaat Gereja lain yang ingin menjadi anggota GKI Kebayoran supaya memasukan surat atestasinya minimal 3(tiga) bulan sebelum penerimaan tersebut diatas kepada Majelis Jemaat melalui Kantor Gereja, dengan persyaratan :
- Membawa surat pindah/atestasi dari Gereja asal
- Mengisi formulir pendataan Jemaat
- Paspoto ukuran 3x4=1 lembar
- Copy surat Baptis dan Sidi
- Copy surat nikah & catatan sipil
- Berkas kelengkapan dikembalikan ke Kantor Gereja
- Pemohon diwajibkan bertemu dengan pendeta hari pelayanan konseling (liat jadwal)
Jadwal Penerimaan Anggota Baru pada bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Download/Ungguh: